Madrasah Aliyah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat MAK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Referensi:
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
Pengertian Pilihan
Surat Izin Apotek
Surat Izin Apotek yang selanjutnya disingkat SIA adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada Apoteker sebagai izin untuk menyelenggarakan Apotek.
Keputusan Administrasi Pemerintahan
Keputusan Administrasi
Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan
Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Keputusan adalah ketetapan
tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam
penyelenggaraan pemerintahan
Sistem Peringatan Dini Bencana
Sistem Peringatan Dini Bencana adalah sebuah sistem terintegrasi yang mencakup pemantauan ancaman, peramalan dan prediksi, pengkajian risiko Bencana, aktivitas komunikasi dan Kesiapsiagaan, yang memungkinkan individu, komunitas, pemerintah, lembaga usaha, dan pihak-pihak lain mengambil tindakan tepat waktu untuk mengurangi risiko Bencana.
Nilai Ekonomi
Nilai Ekonomi adalah estimasi nilai atas pemanfaatan sumber daya alam secara fisik dan/atau sebagai jasa ekosistem, baik langsung maupun tidak langsung dan/atau nilai yang mencerminkan keberlanjutan akan fungsi dan/atau manfaat sumber daya alam.
Agregasi
Agregasi adalah aktivitas untuk menjalankan kegiatan usaha yang meliputi penghimpunan, penyaringan dan/atau pembandingan informasi produk dan/atau layanan jasa keuangan antar LJK dan/atau antar pihak yang melakukan kegiatan pada sektor jasa keuangan.
