Standar

Tanggal: 17 September 2014

Standar adalah persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak/Pemerintah/ keputusan internasional yang terkait dengan memperhatikan syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengalaman, serta perkembangan masa kini dan masa depan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian

Pengertian Pilihan


Kader Konservasi Alam yang selanjutnya disingkat KKA adalah seseorang yang telah dididik/ditetapkan sebagai penerus upaya konservasi sumber daya alam yang memiliki kesadaran dan ilmu pengetahuan tentang konservasi sumber daya alam secara sukarela, bersedia dan mampu menyampaikan pesan konservasi kepada masyarakat.


Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen


Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan yang selanjutnya disebut Anak adalah seseorang yang kehidupannya dimulai sejak terbentuknya janin dalam kandungan sampai dengan anak berusia 2 (dua) tahun.


Tindak Pidana Adat adalah tindak pidana atas dasar Hukum yang Hidup dalam Masyarakat.


Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang selanjutnya disebut LS PSrE adalah lembaga yang menerbitkan Tanda Lulus PSrE dan laporan penilaian kelaikan PSrE.