Logo Indikasi Geografis Indonesia

Tanggal: 25 April 2022

Logo Indikasi Geografis Indonesia adalah lambang atau simbol yang terdiri atas gambar dan tulisan yang merupakan identitas resmi produk indikasi geografis yang telah terdaftar dan mendapatkan sertifikat indikasi geografis dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Indikasi Geografis

Pengertian Pilihan


Status Hara adalah Kondisi kadar hara pada suatu lahan sawah.


Surat Izin Perekrutan
Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut SIP2MI adalah izin yang
diberikan oleh kepala Badan kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran
Indonesia yang digunakan untuk menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia.


Surveyor Kadastral adalah seseorang yang mempunyai keahlian dan keterampilan dalam menyelenggarakan proses Survei dan Pemetaan dan bertanggung jawab mutlak di hadapan hukum atas data Survei dan Pemetaan yang dihasilkannya.


Keadilan Restoratif adalah pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak, baik korban, keluarga korban, tersangka, keluarga tersangka, terdakwa, keluarga terdakwa, dan/atau pihak lain yang terkait, yang bertujuan mengupayakan pemulihan keadaan semula.


Nomor Induk Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat NIBG adalah nomor identitas Bangunan Gedung yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada suatu Bangunan Gedung yang tercantum dalam SIMBG.