Logo Indikasi Geografis Indonesia

Tanggal: 25 April 2022

Logo Indikasi Geografis Indonesia adalah lambang atau simbol yang terdiri atas gambar dan tulisan yang merupakan identitas resmi produk indikasi geografis yang telah terdaftar dan mendapatkan sertifikat indikasi geografis dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Indikasi Geografis

Pengertian Pilihan


Pengalihan Alur Sungai adalah kegiatan mengalihkan alur sungai dengan cara membangun alur sungai baru yang mengakibatkan alur sungai yang dialihkan tidak berfungsi secara permanen.


Acara Kenegaraan adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh panitia negara secara terpusat, dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta Pejabat Negara dan undangan lain


Tenaga Listrik adalah suatu bentuk energi sekunder yang dibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan untuk segala macam keperluan, tetapi tidak meliputi listrik yang dipakai untuk komunikasi, elektronika, atau isyarat


Rahasia Kefarmasian adalah Pekerjaan Kefarmasian yang menyangkut proses produksi, proses penyaluran dan proses pelayanan dari Sediaan Farmasi yang tidak boleh diketahui oleh umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pariwisata Alam Perairan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata alam, termasuk pengusahaan obyek dan daya tarik serta usaha yang terkait dengan wisata alam perairan pada kawasan konservasi.