Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Tenaga Listrik

Tanggal: 23 September 2009

Tenaga Listrik adalah suatu bentuk energi sekunder yang dibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan untuk segala macam keperluan, tetapi tidak meliputi listrik yang dipakai untuk komunikasi, elektronika, atau isyarat

Referensi:

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009

Ketenagalistrikan

Pengertian Pilihan


Ketenteraman adalah kondisi Keluarga yang di dalamnya memiliki rasa aman, tenang, baik hati maupun pikiran dalam kehidupan berkeluarga.


Pengikat Sudut Peti Kemas (Corner Fitting) adalah pengaturan lubang dan muka pada bagian atas dan/atau dasar Peti Kemas untuk tujuan penanganan penumpukan dan/atau pengikatan.


Analisis Jabatan adalah proses pengumpulan, pencatatan, pengolahan, dan penyusunan data Jabatan menjadi informasi Jabatan.


Penangkalan adalah larangan terhadap Orang Asing untuk masuk Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian


Bahan Kimia Daftar 3 adalah bahan kimia yang dapat diproduksi menjadi senjata kimia (prekursor), tetapi dapat dimanfaatkan untuk keperluan komersial