Pengawasan Melekat

Tanggal: 16 Maret 2022

Pengawasan Melekat yang selanjutnya disebut Waskat adalah segala tindakan dan kegiatan atasan yang dilakukan secara terus-menerus untuk mengarahkan dan mengendalikan bawahan guna mencegah perilaku menyimpang pegawai negeri pada Polri.

Referensi:

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2022

Pengawasan Melekat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Pengertian Pilihan


Sanitasi adalah segala upaya yang dilakukan untuk menjamin terwujudnya kondisi yang memenuhi persyaratan kesehatan melalui Pembangunan Sanitasi.


Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional


Anak Perusahaan BUMN yang selanjutnya disebut Anak Perusahaan adalah Perseroan Terbatas yang sebagian besar sahamnya lebih dari 50% dimiliki oleh BUMN atau Perseroan Terbatas yang dikendalikan oleh BUMN.


Peta Dasar Pendaftaran adalah peta yang memuat titik-titik bidang dasar teknik dan unsur-unsur geografis, seperti sungai, jalan, bangunan dan batas fisik bidang-bidang tanah.


Penerbitan adalah seluruh proses kegiatan yang dimulai dari pengeditan, pengilustrasian, dan pendesainan Buku.