Lembaga Penjaminan Pasar Lelang Komoditas

Tanggal: 28 April 2022

Lembaga Penjaminan Pasar Lelang Komoditas yang selanjutnya disebut Lembaga Penjamin adalah badan hukum berbentuk perseroan terbatas yang melakukan registrasi dan penjaminan atas transaksi yang terjadi di Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward).

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Penataan, Pembinaan, dan Pengembangan Pasar Lelang Komoditas

Pengertian Pilihan


Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pengusaha


Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.


Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan


Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga adalah proses belajar secara terstruktur untuk mempercepat terjadinya perubahan perilaku pada Keluarga Penerima Manfaat PKH.


Rumah Swadaya adalah rumah yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat