Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi

Tanggal: 28 Desember 2016

Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi

Pengertian Pilihan


Pusat Konservasi Satwa Khusus adalah tempat untuk penyelamatan satwa jenis tertentu dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya, pengembangbiakan terkontrol, sumber indukan, dan cadangan genetik untuk mendukung populasi in-situ.


Prasarana Kepemudaan adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk Pelayanan Kepemudaan.


Hutan Tanaman Rakyat yang selanjutnya disingkat HTR adalah Hutan tanaman pada Hutan Produksi yang dibangun oleh kelompok Masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas Hutan Produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya Hutan.


Pembangkit Listrik Tenaga Diesel yang selanjutnya disingkat PLTD adalah pembangkit listrik yang menggunakan mesin diesel sebagai penggerak mula (prime mover).


Revitalisasi Pasar Rakyat adalah kegiatan untuk membangun atau memperbaiki sarana dan prasarana Pasar Rakyat yang dikelola oleh koperasi.