Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Pemberantasan Perusakan Hutan

Tanggal: 6 Agustus 2013

Pemberantasan Perusakan Hutan adalah segala upaya yang dilakukan untuk menindak secara hukum terhadap pelaku perusakan hutan baik langsung, tidak langsung, maupun yang terkait lainnya

Referensi:

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013

Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

Pengertian Pilihan


Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut dengan IUPK, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus


Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan


Pasar Uang Rupiah adalah bagian dari Pasar Uang yang berkaitan dengan kegiatan penerbitan dan perdagangan Instrumen Keuangan yang berjangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun, pinjam-meminjam atau pendanaan, serta transaksi lainnya, dalam rupiah


Asuransi Kredit adalah lini Usaha Asuransi Umum yang memberikan jaminan pemenuhan kewajiban finansial penerima kredit apabila penerima kredit tidak mampu memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian kredit.


Preferensi Harga adalah nilai penyesuaian harga terhadap harga penawaran dalam proses harga evaluasi akhir dalam pengadaan Barang/Jasa.