Operator Penerbangan

Tanggal: 2 April 2024

Operator Penerbangan adalah Unit Penyelenggara Bandar Udara, Badan Usaha Bandar Udara, Badan Usaha Angkutan Udara, Perusahaan Angkutan Udara Asing, Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan, Regulated Agent, Pengirim Pabrikan (Known Consignor) dan Badan Hukum yang Mendapat Pendelegasian.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Keamanan Penerbangan Nasional

Pengertian Pilihan


Penilaian Potensi adalah suatu proses membandingkan Potensi yang dimiliki Pegawai ASN dengan standar potensi yang ditetapkan.


Keantariksaan adalah segala sesuatu tentang Antariksa dan yang berkaitan dengan eksplorasi dan pendayagunaan Antariksa


Legalisasi Aset adalah kegiatan pendaftaran tanah pertama kali dan pemeliharaan data dalam rangka Reforma Agraria.


Krisis Sistem Keuangan
adalah kondisi Sistem Keuangan yang gagal menjalankan fungsi dan perannya
secara efektif dan efisien, yang ditunjukkan dengan memburuknya berbagai
indikator ekonomi dan keuangan.


Yurisdiksi Berpajak Rendah adalah suatu negara atau yurisdiksi di mana Grup PMN mempunyai laba GloBE bersih dan dikenakan tarif pajak efektif yang lebih rendah dari tarif minimum.