Laut Teritorial Indonesia

Tanggal: 29 Oktober 2009

Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) mil laut yang diukur dari garis pangkal kepulauan Indonesia

Referensi:

Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009

Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Pengertian Pilihan


Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia adalah warga negara Indonesia yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah yang berperan secara aktif dalam suatu peperangan menghadapi negara lain yang gugur dalam rangka membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang terjadi setelah tanggal 27 Desember 1949, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia


Pesawat Sinar-X Gigi Ekstraoral adalah pesawat sinar-X yang digunakan untuk pemeriksaan radiografi struktur gigi dan rahang dengan posisi kaset film atau sensor berada di luar mulut.


Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto adalah pihak yang telah memperoleh persetujuan dari Kepala Bappebti untuk mengelola tempat penyimpanan Aset Kripto dalam rangka melakukan penyimpanan, pemeliharaan, pengawasan dan/atau penyerahan Aset Kripto.


Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan adalah Peta tematik yang menggambarkan visualisasi geografis dari hasil analisis indikator ketahanan dan kerentanan Pangan.


Penjaminan Syariah adalah kegiatan pemberian jaminan oleh Penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial Terjamin kepada Penerima Jaminan berdasarkan Prinsip Syariah.