Laut Teritorial Indonesia

Tanggal: 29 Oktober 2009

Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) mil laut yang diukur dari garis pangkal kepulauan Indonesia

Referensi:

Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Pengertian Pilihan


Benih Ikan adalah Ikan dalam umur, bentuk, dan ukuran tertentu yang belum dewasa.


Pengawasan ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.


Bungkusan adalah pembungkus dengan isi Zat Radioaktif di dalamnya, yang disiapkan untuk pengangkutan Zat Radioaktif.


Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat PPA adalah upaya penanganan untuk melindungi dan memenuhi hak perempuan dan anak dari segala bentuk tindak kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya.


Produk Halal adalah Produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam.