Tata Hutan

Tanggal: 2 Februari 2021

Tata Hutan adalah kegiatan menata ruang Hutan dalam rangka pengelolaan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan yang intensif, efisien, dan efektif untuk memperoleh manfaat yang lebih optimal dan berkelanjutan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Penyelenggaraan Kehutanan

Pengertian Pilihan


Tindakan Administratif Keimigrasian adalah sanksi administratif yang ditetapkan Pejabat Imigrasi terhadap Orang Asing di luar proses peradila


Entitas adalah badan atau pengaturan yang menyajikan akun keuangan yang terpisah seperti partnership atau trust.


Kewajiban Dasar Manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia


Kawasan Hutan Negara adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai Hutan Tetap yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.


Pembiayaan Infrastruktur adalah pembiayaan barang dan/atau jasa untuk pembangunan infrastruktur.