Korek Api

Tanggal: 15 Oktober 2024

Korek Api adalah alat penghasil api yang dioperasikan secara manual, menggunakan turunan petrokimia sebagai bahan bakar, biasanya digunakan untuk menyalakan rokok, cerutu dan yang mungkin dapat digunakan untuk menyalakan bahan seperti kertas, lilin dan lentera.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Korek Api secara Wajib

Pengertian Pilihan


Lembaga Pendukung Pasar Valuta Asing adalah pihak yang dapat memberikan jasa terkait perantara pelaksanaan transaksi, penyelesaian transaksi, penatausahaan transaksi di Pasar Valuta Asing, dan pihak lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.


Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama yang selanjutnya disingkat RSPPU adalah Rumah Sakit pendidikan yang menjadi penyelenggara utama pendidikan tinggi tenaga medis dan tenaga kesehatan spesialis dan subspesialis.


Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik


Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBKB adalah semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk Kendaraan Bermotor dan Alat Berat.


Urusan Pemerintahan Wajib adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah.