Pendaftaran Tanah secara Sporadik

Tanggal: 8 Juli 1997

Pendaftaran Tanah secara Sporadik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan secara individual atau massal.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Pendaftaran Tanah

Pengertian Pilihan


Perbanyakan Benih Secara Generatif yang selanjutnya disebut Perbanyakan Generatif adalah perbanyakan tanaman melalui perkawinan gamet jantan dengan gamet betina.


Bioetanol adalah BBN berupa etanol yang diproses secara fermentasi atau proses lainnya untuk bahan bakar motor bensin.


Pialang Asuransi adalah
orang yang bekerja pada perusahaan pialang asuransi dan memenuhi persyaratan
untuk memberi rekomendasi atau mewakili Pemegang Polis, Tertanggung, atau
Peserta dalam melakukan penutupan asuransi atau asuransi syariah dan/atau
penyelesaian klaim.


Emas Digital adalah Emas yang sepenuhnya telah tersedia dalam bentuk fisik dengan pencatatan kepemilikan atas emasnya dilakukan secara digital (elektronis).


Bank Penerima Setoran
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat BPS BPIH adalah
Bank Umum Syariah dan/atau Unit Usaha Syariah yang ditunjuk oleh BPKH.