Keputusan Administrasi Pemerintahan

Tanggal: 17 Oktober 2014

Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Administrasi Pemerintahan

Pengertian Pilihan


Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.


Gejolak Harga Kedelai adalah peningkatan harga Kedelai di tingkat Pengrajin Tempe dan/atau Tahu yang mencapai 10% (sepuluh persen) atau lebih terhadap Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen yang berlangsung paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau dapat mengakibatkan kesulitan suplai atau pasokan Kedelai di Pengrajin Tempe dan/atau Tahu berdasarkan laporan resmi dari pemerintah daerah setempat dan/atau Koperasi/Asosiasi/Pengrajin Tempe dan/atau Tahu.


Komite Nasional Keselamatan Transportasi, yang selanjutnya disingkat KNKT adalah institusi yang independen dalam melaksanakan Investigasi Kecelakaan Transportasi.


Militer adalah anggota kekuatan angkatan perang suatu negara yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Piutang Kepabeanan dan Cukai yang selanjutnya disebut Piutang adalah tagihan atas bea masuk, bea keluar, dan/atau cukai, yang belum dilunasi termasuk bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk pembalasan, sanksi administrasi· berupa denda, dan/atau bunga.