Perjanjian Internasional

Tanggal: 23 Oktober 2000

Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.

Referensi:

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000

Perjanjian Internasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Pengertian Pilihan


Legalisasi Aset adalah kegiatan pendaftaran tanah pertama kali dan pemeliharaan data dalam rangka Reforma Agraria.


Keamanan Siber adalah upaya adaptif dan inovatif untuk melindungi seluruh lapisan ruang siber termasuk aset informasi yang ada di dalamnya, dari ancaman dan serangan siber, baik bersifat teknis maupun sosial.


Kebutuhan Dasar adalah kebutuhan pangan, sandang, perumahan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan/atau pelayanan sosial.


Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daera


Ampul Gelas/Kaca untuk Obat Suntik adalah wadah tidak terisi yang terbuat dari pipa gelas borosilikat yang digunakan untuk menyimpan dan melindungi obat suntik berbentuk cairan.