Izin Lingkungan

Tanggal: 3 Oktober 2009

Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pengertian Pilihan


Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan adalah upaya untuk mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi Korban sampai dengan penanganan berikutnya.


Lembaga Adat adalah lembaga kemasyarakatan, baik yang sengaja dibentuk maupun yang secara wajar telah tumbuh dan berkembang bersamaan dengan sejarah Masyarakat Hukum Adat dengan wilayah hukum adatnya, serta berhak dan berwenang untuk mengatur, mengurus dan menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan dengan mengacu kepada adat-istiadat, kebiasaan, dan hukum adat.


Kecelakaan adalah peristiwa yang menimpa pesawat udara, kapal, kereta api, kendaraan bermotor, dan alat transportasi lainnya yang dapat membahayakan dan/atau mengancam keselamatan manusia.


Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang


IndONIA Index adalah indeks yang merepresentasikan nilai akumulasi dari IndONIA yang dibungakan secara majemuk dan dihitung secara harian.