Keselamatan Ketenagalistrikan
Keselamatan Ketenagalistrikan adalah segala upaya atau langkah pemenuhan standardisasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik, pengamanan instalasi tenaga listrik, dan pengamanan pemanfaat tenaga listrik untuk mewujudkan kondisi andal dan aman bagi instalasi, aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya, serta ramah lingkungan.
Referensi:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2021
Keselamatan Ketenagalistrikan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Pengertian Pilihan
Wilayah Udara
Wilayah Udara adalah wilayah kedaulatan udara di atas wilayah daratan dan perairan Indonesia
Ancaman Bersenjata
Ancaman Bersenjata adalah ancaman yang datangnya dari gerakan kekuatan bersenjata.
Pengguna Jasa Arsitek
Pengguna Jasa Arsitek adalah pihak yang menggunakan jasa Arsitek berdasarkan perjanjian kerja.
Perpustakaan Nasional
Perpustakaan Nasional adalah lembaga pemerintah non departemen (LPND) yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan, serta berkedudukan di ibukota negara
Hutan Produksi
Hutan Produksi adalah kawasan hidup yang mempunyai fungsi pokok memperoduksi hasil hutan