Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Rekayasa Genetik Pangan

Tanggal: 16 November 2012

Rekayasa Genetik Pangan adalah suatu proses yang melibatkan pemindahan gen (pembawa sifat) dari suatu jenis hayati ke jenis hayati lain yang berbeda atau sama untuk mendapatkan jenis baru yang mampu menghasilkan produk Pangan yang lebih unggul

Referensi:

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012

Pangan

Pengertian Pilihan


Penilaian Properti adalah proses pekerjaan untuk memberikan opini tertulis atas objek Penilaian properti sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Penilai yang melakukan kegiatan di pasar modal.


Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat BPS Bipih adalah bank umum syariah dan/atau unit usaha syariah yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Keuangan Haji


Konstruksi Fasilitas Sumber Radiasi Pengion adalah kegiatan membangun fasilitas Sumber Radiasi Pengion di lokasi yang sudah ditentukan, yang meliputi pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, tata lingkungan, pemasangan, dan pengujian struktur, sistem, dan komponen sampai dengan proses komisioning.


Tindakan Diskriminasi Ras dan Etnis adalah perbuatan yang berkenaan dengan segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya


Fasilitasi Penanaman Modal Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Fasilitasi adalah segala bentuk kegiatan yang dilakukan oleh Kementerian atau Perwakilan untuk membantu, memandu dan mempermudah proses Penanaman Modal Indonesia di Luar Negeri.