Iuran Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan

Tanggal: 2 Februari 2021

Iuran Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan yang selanjutnya disingkat IPBPH adalah pungutan yang dikenakan kepada pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Penyelenggaraan Kehutanan

Pengertian Pilihan


Utang Cukai adalah pajak berupa tagihan cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga berdasarkan Undang-Undang Cukai.


Imbal Jasa Penjaminan,
yang selanjutnya disingkat IJP, adalah sejumlah uang yang diterima oleh
Perusahaan Penjaminan dari Terjamin dalam rangka kegiatan Penjaminan.


Bawang adalah bawang merah dan bawang putih yang termasuk dalam kelompok genus Allium.


Penyangga Likuiditas Makroprudensial Syariah yang selanjutnya disebut PLM Syariah adalah cadangan likuiditas minimum dalam rupiah yang wajib dipelihara oleh BUS dalam bentuk surat berharga syariah yang memenuhi persyaratan tertentu, yang besarnya ditetapkan oleh Bank Indonesia sebesar persentase tertentu dari DPK BUS dalam rupiah.


Spesimen adalah contoh tanda tangan Pejabat, cap, dan/atau segel sebagai pembanding tanda tangan Pejabat yang telah diserahkan dan disimpan dalam pangkalan data Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.