Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf

Tanggal: 27 Oktober 2004

Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf, selanjutnya disingkat PPAIW, adalah pejabat berwenang yang ditetapkan oleh Menteri untuk membuat akta ikrar wakaf.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Pengertian Pilihan


Penyelenggara Jaringan Bergerak Satelit adalah penyelenggara Telekomunikasi yang melayani Telekomunikasi bergerak melalui satelit.


Calon Pengantin yang selanjutnya disebut Catin adalah calon pasangan nikah yang terdiri dari seorang laki-laki dan seorang perempuan.


Izin Panas Bumi adalah
izin melakukan pengusahaan Panas Bumi untuk pemanfaatan tidak langsung pada
Wilayah Kerja tertentu.


Kontrak Kinerja Penghematan Energi (Energy Saving Performance Contract) adalah kontrak dalam kegiatan Efisiensi Energi yang menggunakan pengembalian investasi berdasarkan nilai kesepakatan yang didasari dari perhitungan Penghematan Energi yang didapat.


Pangan Produk Rekayasa Genetik adalah Pangan yang diproduksi atau yang menggunakan bahan baku, bahan tambahan Pangan, dan/atau bahan lain yang dihasilkan dari proses rekayasa genetik