Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf

Tanggal: 27 Oktober 2004

Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf, selanjutnya disingkat PPAIW, adalah pejabat berwenang yang ditetapkan oleh Menteri untuk membuat akta ikrar wakaf.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Pengertian Pilihan


Wadiah adalah Akad penitipan barang atau uang antara pihak yang mempunyai barang atau uang dan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan, serta keutuhan barang atau uang.


Tanah adalah permukaan
bumi, baik yang berupa daratan ,maupun yang tertutup air dalam batas tertentu
sepanjang penggunaan  dan pemanfaatannya
terkait langsung dengan permukaan bumi, termasuk ruang di atas dan di dalam
tubuh bumi.


Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) adalah orang perseorangan yang berhak atas dan/atau menerima manfaat tertentu yang berkaitan dengan rekening Nasabah, merupakan pemilik sebenarnya dari dana dan/atau efek yang ditempatkan pada PJK (ultimately own account), mengendalikan transaksi Nasabah, memberikan kuasa untuk melakukan transaksi, mengendalikan korporasi atau perikatan lainnya (legal arrangement), dan/atau merupakan pengendali akhir dari transaksi yang dilakukan melalui badan hukum atau berdasarkan suatu perjanjian.


Konsultan Kekayaan
Intelektual adalah orang yang memiliki keahlian di bidang kekayaan intelektual
dan terdaftar sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual, serta secara khusus
memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan Permohonan kekayaan
intelektual.


Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi