Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Industri Menengah

Tanggal: 18 Maret 2022

Industri Menengah adalah Perusahaan Industri yang memiliki modal usaha lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Referensi:

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2022

Pemberian Fasilitas Bantuan Mesin dan Peralatan

Pengertian Pilihan


Samkaryanugraha adalah tanda kehormatan berbentuk ular-ular dan patra


Krisis Energi adalah kondisi kekurangan energi.


Karya Cetak adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang diterbitkan dalam bentuk cetak yang diperuntukkan bagi umum.


Pembiayaan Utang Daerah adalah setiap penerimaan Daerah yang harus dibayar kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.


Forward Agreement (al-Muwa’adat li ‘Aqd al-Sharf al-Fawri fi al-Mustaqbal) yang selanjutnya disebut Forward Agreement adalah saling berjanji (muwa’adah) untuk melakukan transaksi yang bersifat tunai dalam jumlah tertentu di masa yang akan datang dengan nilai tukar atau perhitungan nilai tukar yang disepakati pada saat saling berjanji.