Gas Metana Batubara (Coalbed Methane) adalah gas bumi (hidrokarbon) di mana gas metana merupakan komponen utamanya yang terjadi secara alamiah dalam proses pembentukan batubara (coalification) dalam kondisi terperangkap dan terserap (terabsorbsi) di dalam batubara dan/atau lapisan batubara.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Referensi:
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Pengertian Pilihan
Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak
Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak yang selanjutnya disebut Stranas PKTA adalah strategi nasional yang dituangkan dalam dokumen yang memuat arah kebijakan, strategi, fokus strategi, dan intervensi kunci, serta target, peran, dan tanggung jawab kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan masyarakat untuk mewujudkan penghapusan kekerasan terhadap anak.
Barang Awak Sarana Pengangkut
Barang Awak Sarana Pengangkut adalah barang yang dibawa oleh setiap orang yang karena sifat pekerjaannya harus berada dalam sarana pengangkut dan berangkat bersama sarana pengangkut.
Pengembangbiakan Tumbuhan dan Satwa Liar
Pengembangbiakan Tumbuhan dan Satwa Liar yang selanjutnya disebut pengembangbiakan adalah kegiatan Lembaga Konservasi berupa perbanyakan individu melalui cara reproduksi kawin (sexual) maupun tidak kawin (asexual) dalam lingkungan buatan dan/atau semi alami serta terkontrol dengan tetap mempertahankan kemurnian jenis.
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat LP2B adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
Kontrak Kinerja Penghematan Energi (Energy Saving Performance Contract)
Kontrak Kinerja Penghematan Energi (Energy Saving Performance Contract) adalah kontrak dalam kegiatan Efisiensi Energi yang menggunakan pengembalian investasi berdasarkan nilai kesepakatan yang didasari dari perhitungan Penghematan Energi yang didapat.
