Sertifikat Kafalah

Tanggal: 19 Januari 2016

Sertifikat Kafalah adalah
bukti persetujuan Penjaminan Syariah dari Perusahaan Penjaminan Syariah dan UUS
kepada Penerima Jaminan atas kewajiban finansial Terjamin.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Penjaminan

Pengertian Pilihan


Kerentanan Siber adalah kelemahan, kerawanan, atau kekurangan yang terdapat pada Siber sehingga berdampak negatif terhadap bisnis dan/atau layanan operasional Penyelenggara.


Pusat Perekonomian Nasional adalah pusat aktivitas ekonomi dan bisnis nasional berskala global yang menjadi penopang pembangunan perekonomian nasional secara berkelanjutan.


Forum Koordinasi Pimpinan
di Daerah yang selanjutnya disebut Forkopimda adalah forum yang digunakan untuk
membahas penyelenggaraan urusan pemerintahan umum.


Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat RPPLH adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu


Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Organisasi Penyelenggara adalah satuan kerja penyelenggara Pelayanan Publik yang berada di lingkungan institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan Pelayanan Publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan Pelayanan Publik.