Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Tanggal: 3 Oktober 2009

Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat RPPLH adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu

Referensi:

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009

Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Pengertian Pilihan


Pekerja Radiasi adalah setiap orang yang bekerja dengan Sumber Radiasi Pengion dan diperkirakan dapat menerima dosis tahunan melebihi Nilai Batas Dosis untuk anggota masyarakat serta menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.


Lembaga Penyedia Layanan Peningkatan Kualitas Hidup Anak adalah lembaga milik pemerintah atau lembaga masyarakat berbadan hukum yang melakukan upaya peningkatan kualitas hidup Anak baik dalam pelaksanaan kebijakan, kegiatan, maupun administrasi dalam penyelenggaraan layanan.


Personel Penerbangan, yang selanjutnya disebut personel, adalah personel yang berlisensi atau bersertifikat yang diberi tugas dan tanggung jawab di bidang penerbangan


Pemanfaatan Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah suatu proses untuk memanfaatkan Perumahan dan Kawasan Permukiman sesuai dengan rencana yang ditetapkan, termasuk kegiatan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan secara berkala.


Qadzaf adalah menuduh seseorang melakukan Zina tanpa dapat mengajukan paling kurang 4 (empat) orang saksi.