Garis Pangkal Kepulauan

Tanggal: 12 Mei 2023

Garis Pangkal Kepulauan adalah garis pangkal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 Konvensi.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Landas Kontinen

Pengertian Pilihan


Lembaga Penempatan Anak Sementara yang selanjutnya disingkat LPAS adalah tempat sementara bagi Anak selama proses peradilan berlangsung


Rating Yang Melaksanakan Tugas Jaga Navigasi dan Kemudi selanjutnya disebut Juru Mudi adalah Awak Kapal yang memiliki kualifikasi sesuai dengan ketentuan International Convention on Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Seafarers (STCW), 1978 dan amandemennya Aturan II/4.


Perlindungan Varietas Tanaman yang selanjutnya disingkat PVT, adalah perlindungan khusus yang diberikan negara yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman


Rahn adalah Pinjaman dengan memberikan barang yang terjamin dan dikenakan biaya sekedar pengganti pemeliharaan dan perawatan.


Asesor Penerbit Ilmiah yang selanjutnya disingkat Asesor adalah orang yang memiliki kompetensi untuk menilai Akreditasi Penerbit Ilmiah.