Sertipikat Elektronik

Tanggal: 16 Juni 2023

Sertipikat Elektronik yang selanjutnya disebut Sertipikat-el adalah Sertipikat yang diterbitkan melalui sistem elektronik dalam bentuk dokumen elektronik yang Data Fisik dan Data Yuridisnya telah tersimpan dalam BT-el.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah

Pengertian Pilihan


Tanah Kadipaten adalah tanah milik Kadipaten yang meliputi Tanah Keprabon dan Tanah Bukan Keprabon atau Dede Keprabon yang terdapat di kabupaten/kota dalam wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.


Rumah Sakit Pendidikan Utama adalah rumah sakit umum yang digunakan Fakultas Kedokteran dan/atau rumah sakit gigi mulut yang digunakan Fakultas Kedokteran Gigi untuk memenuhi seluruh atau sebagian besar Kurikulum dalam rangka mencapai kompetensi di bidang kedokteran atau kedokteran gigi 


Kewirausahaan adalah aktivitas dalam menciptakan dan/atau mengembangkan suatu usaha yang inovatif dan berkelanjutan.


Giro Wajib Minimum yang selanjutnya disingkat GWM adalah jumlah dana minimum yang wajib dipelihara oleh BUK atau BUS dan UUS yang besarnya ditetapkan oleh Bank Indonesia sebesar persentase tertentu dari DPK BUK atau DPK BUS dan UUS.


Gim Nasional adalah produk Gim yang dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia yang dibuktikan dengan surat pencatatan ciptaan atau sertifikat kekayaan intelektual.