Fasilitas Operasi Kereta Api

Tanggal: 25 April 2007

Fasilitas Operasi Kereta Api adalah segala fasilitas yang diperlukan agar kereta api dapat dioperasikan.

Referensi:

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007

Perkeretaapian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Pengertian Pilihan


Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah yang selanjutnya disingkat KBIHU adalah kelompok yang menyelenggarakan bimbingan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah yang telah mendapatkan izin dari Menteri


Titik Kontrol Geodesi adalah posisi di muka bumi yang ditandai dengan bentuk fisik tertentu yang dijadikan sebagai kerangka acuan posisi untuk IG


Informasi Perkreditan adalah produk dan/atau layanan yang dihasilkan oleh LPIP secara tertulis, lisan, atau dengan metode lain, yang bersumber dari Data Kredit atau Pembiayaan dan Data Lain yang dihimpun dan diolah oleh LPIP.


Gugus Depan adalah satuan pendidikan dan satuan organisasi terdepan penyelenggara pendidikan kepramukaan


Kaidah Penulisan Nama Rupabumi adalah teknik penulisan Nama Rupabumi sesuai dengan pedoman penggunaan bahasa Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau bahasa daerah.