Perwira Penyerah Perkara
yang selanjutnya disebut Papera adalah perwira yang oleh atau atas dasar undang-undang
mempunyai wewenang untuk menentukan suatu perkara pidana yang dilakukan oleh
prajurit Tentara Nasional Indonesia yang berada di bawah wewenang komandonya
diserahkan kepada atau diselesaikan di luar pengadilan dalam lingkungan
peradilan Militer atau pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Pengertian Pilihan
Komponen Pendukung Pertahanan Negara
Komponen pendukung adalah
sumber daya nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan
komponen utama dan komponen cadangan.
Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement System
Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement System yang selanjutnya disingkat BI-SSSS adalah infrastruktur yang digunakan sebagai sarana Penatausahaan Transaksi dan Penatausahaan Surat Berharga yang dilakukan secara elektronik.
Bursa Berjangka
Bursa Berjangka adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya
Pegawai Pencatat Nikah
Pegawai Pencatat Nikah adalah pegawai pencatat nikah pada kantor urusan agama
Kemandirian Pangan
Kemandirian Pangan adalah kemampuan negara dan bangsa dalam memproduksi Pangan yang beraneka ragam dari dalam negeri yang dapat menjamin pemenuhan kebutuhan Pangan yang cukup sampai di tingkat perseorangan dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam, manusia, sosial, ekonomi, dan kearifan lokal secara bermartabat
