Perwira Penyerah Perkara yang selanjutnya disebut Papera adalah perwira yang oleh atau atas dasar undang-undang mempunyai wewenang untuk menentukan suatu perkara pidana yang dilakukan oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia yang berada di bawah wewenang komandonya diserahkan kepada atau diselesaikan di luar pengadilan dalam lingkungan peradilan Militer atau pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Pengertian Pilihan
Penuntutan
Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Hukum Acara Pidana dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan
Audit Energi Berstandar Investasi
Audit Energi Berstandar Investasi adalah kegiatan Audit Energi yang lebih rinci dengan tujuan untuk mengetahui dan mengevaluasi secara spesifik prospek Penghematan Energi berdasarkan Audit Energi serta rencana pengukuran dan verifikasi dalam perspektif ekonomi, untuk memberikan hasil usaha yang lebih baik kepada pemilik fasilitas Pengguna Energi.
Jamu
Jamu adalah bahan atau ramuan yang bersumber dari pengetahuan tradisional atau warisan budaya dan memenuhi kriteria lainnya sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara secara Fleksibel
Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara secara Fleksibel yang selanjutnya disebut dengan Fleksibilitas Kerja adalah pola atau metode kerja tertentu yang diterapkan pegawai aparatur sipil negara dalam menjalankan tugas kedinasan secara lokasi dan/atau waktu tertentu untuk mencapai target kinerja organisasi dengan mengoptimalkan penggunaan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Rapat Umum Pemegang Saham
Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar
