Dana Bagi Hasil

Tanggal: 5 Januari 2022

Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah bagian dari TKD yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada Daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara Pemerintah dan Daerah, serta kepada Daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah

Pengertian Pilihan


Kertas Sekuriti adalah kertas khusus untuk pembuatan Kutipan Risalah Lelang yang memiliki unsur pengaman untuk menghindari tindakan pemalsuan.


Dana Tugas Pembantuan adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh Daerah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Tugas Pembantuan


Perusahaan Modal Ventura yang selanjutnya disingkat PMV adalah badan usaha yang melakukan kegiatan Usaha Modal Ventura


Kantor Jasa Surveyor Berlisensi yang selanjutnya disingkat KJSB adalah badan usaha yang telah mendapat izin kerja dari Menteri sebagai wadah bagi Surveyor Berlisensi dalam memberikan jasanya.


Gugus Depan adalah satuan pendidikan dan satuan organisasi terdepan penyelenggara pendidikan kepramukaan