Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Lisensi Tenaga Profesional Perencana Tata Ruang

Tanggal: 15 Agustus 2022

Lisensi Tenaga Profesional Perencana Tata Ruang yang selanjutnya disebut Lisensi adalah bukti pengakuan tertulis yang diterbitkan oleh Menteri dan berlaku dalam jangka waktu tertentu.

Referensi:

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2022

Prosedur dan Tata Cara Pemberian Lisensi Tenaga Profesional Perencana Tata Ruang

Pengertian Pilihan


Protokol Notaris adalah kumpulan dokumen yang merupakan arsip negara yang harus disimpan dan dipelihara oleh Notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial, yang selanjutnya disebut Program adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh Perpustakaan Nasional yang melibatkan pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah desa, kelurahan untuk mengembangkan fungsi dan peran perpustakaan dalam memberikan pelayanan sehingga meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat pengguna Perpustakaan.


Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur adalah peserta Pemilihan yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di Komisi Pemilihan Umum Provinsi


Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.


Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan