Bursa Berjangka Penyelenggara Pasar Fisik Syariah

Tanggal: 28 Maret 2024

Bursa Berjangka Penyelenggara Pasar Fisik Syariah yang selanjutnya disebut Bursa Berjangka Syariah adalah Bursa Berjangka yang telah mendapatkan persetujuan dari Bappebti untuk menyelenggarakan perdagangan Pasar Fisik Syariah.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Referensi:

Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah di Bursa Berjangka

Pengertian Pilihan


Buang Air Besar Sembarangan yang selanjutnya disingkat BABS di tempat terbuka adalah pengguna yang tidak memiliki fasilitas buang air besar dan yang memiliki fasilitas tetapi tidak menggunakan.


Alat Ukur ialah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas dan atau kualitas.


Penghijauan adalah kegiatan untuk memulihkan dan meningkatkan daya dukung lahan di luar Kawasan Hutan untuk mengembalikan fungi lahan.


Daerah Aliran Sungai adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan Air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alamiah, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan


Wilayah Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Wilayah Indonesia adalah seluruh wilayah Indonesia serta zona tertentu yang ditetapkan berdasarkan undang-undang