Blok Data

Tanggal: 16 Juni 2023

Blok Data adalah sekumpulan data alphanumeric yang disusun dalam format standar untuk merepresentasikan satu kesatuan Data Yuridis dan Data Fisik objek Pendaftaran Tanah.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah

Pengertian Pilihan


Pejabat Pimpinan Tinggi adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.


Operator Ekonomi adalah pihak-pihak yang terlibat dalam pergerakan barang secara internasional dalam fungsi rantai pasokan global.


Filing Satelit Asing adalah Filing Satelit yang didaftarkan atas nama Administrasi Telekomunikasi negara lain.


Angkutan Sungai dan Danau adalah kegiatan angkutan dengan menggunakan kapal yang dilakukan di sungai, danau, waduk, rawa, banjir kanal, dan terusan untuk mengangkut penumpang dan/atau barang yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan sungai dan danau.


Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha yang selanjutnya disingkat PB UMKU adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk menunjang kegiatan usaha.