Pejabat Pimpinan Tinggi

Tanggal: 15 Januari 2014

Pejabat Pimpinan Tinggi adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Aparatur Sipil Negara

Pengertian Pilihan


Pos Bantuan Hukum adalah wadah layanan bantuan hukum kepada masyarakat yang berada di kantor Desa/Kelurahan.


Daya Dukung Lingkungan Hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antarkeduanya


Audit Investigasi adalah Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai dalam rangka membantu proses penelitian dalam hal terdapat dugaan tindak pidana kepabeanan dan/atau cukai.


Perbanyakan Benih Secara Vegetatif untuk selanjutnya disebut sebagai Perbanyakan Vegetatif adalah perbanyakan tanaman tanpa melalui perkawinan.


Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu.