Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Energi

Tanggal: 10 Agustus 2007

Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, dan elektromagnetika.

Referensi:

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007

Energi

Pengertian Pilihan


Asesmen Nasional yang selanjutnya disingkat AN adalah salah satu bentuk evaluasi sistem pendidikan oleh Kementerian pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.


Produksi Peralatan yang Menggunakan Zat Radioaktif adalah rangkaian proses pabrikasi dan/atau perakitan peralatan yang menempatkan Zat Radioaktif dalam peralatan.


Tata Hutan adalah kegiatan menata ruang Hutan dalam rangka pengelolaan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan yang intensif, efisien, dan efektif untuk memperoleh manfaat yang lebih optimal dan berkelanjutan.


Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan adalah penyediaan, pengoperasian, dan pemeliharaan layanan Perkotaan.


Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker.