Gula Kristal Rafinasi (Refined Sugar)

Tanggal: 18 April 2022

Gula Kristal Rafinasi (Refined Sugar) adalah gula yang dipergunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam proses produksi, yang memenuhi SNI yang ditetapkan wajib oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dengan Pos Tarif/HS. 1701.99.11.00.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi

Pengertian Pilihan


Jasa adalah setiap
layanan dan unjuk kerja berbentuk pekerjaan atau hasil kerja yang dicapai, yang
diperdagangkan oleh satu pihak ke pihak lain dalam masyarakat untuk
dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha.


Sistem Peradilan Pidana Anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana


Hasil Hutan adalah benda-benda hayati, nonhayati dan turunannya, serta jasa yang berasal dari hutan 


Dealer Utama (Primary Dealer) di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang selanjutnya disebut Dealer Utama PUVA adalah bank atau pihak lain yang memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia untuk melaksanakan kewajiban dan melakukan aktivitas tertentu di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing.


Daerah Penangkapan Ikan Terbatas adalah tempat penangkapan ikan di Daerah Penangkapan Ikan yang diperuntukkan bagi ukuran kapal penangkap ikan, alat penangkapan ikan, dan/atau waktu tertentu.