Kaca Untuk Bangunan – Blok Kaca

Tanggal: 15 Oktober 2024

Kaca Untuk Bangunan – Blok Kaca yang selanjutnya disebut Blok Kaca adalah badan kaca yang dicetak tuang atau hasil dari dua badan kaca ditekan dalam keadaan panas menyatu bersama.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kaca untuk Bangunan – Blok Kaca Secara Wajib

Pengertian Pilihan


Surat Kepercayaan
(Credentials) Mewakili Pemerintah adalah surat yang dikeluarkan oleh Presiden
atau Menteri yang memberikan kuasa kepada satu atau beberapa orang yang
mewakili Pemerintah Republik Indonesia untuk menghadiri, merundingkan, dan/atau
menerima hasil akhir suatu perjanjian internasional.


Wasiat adalah akta berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah meninggal, yang dapat dicabut kembali olehnya.


Prospektus Penawaran Waralaba adalah keterangan tertulis dari Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan kepada calon Penerima Waralaba atau calon Penerima Waralaba Lanjutan sebagai informasi mengenai bisnis yang akan diwaralabakan.


Data Sensitif adalah data yang masih mengandung identifikasi individu, spesies, objek, proses, atau lokasi yang menimbulkan risiko diskriminasi, bahaya, atau perhatian yang tidak diinginkan.


Bank Penerima Setoran
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat BPS BPIH adalah
Bank Umum Syariah dan/atau Unit Usaha Syariah yang ditunjuk oleh BPKH.