Pendampingan Desa

Tanggal: 10 April 2025

Pendampingan Desa adalah upaya meningkatkan kapasitas, efektivitas, dan akuntabilitas pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pembentukan dan pengembangan badan usaha milik Desa, dan/atau badan usaha milik bersama, peningkatan sinergitas program dan kegiatan Desa, serta kerja sama antar Desa untuk mendukung pencapaian SDGs Desa.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa

Pengertian Pilihan


Pencemaran Pesisir adalah
masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain
ke dalam lingkungan Pesisir akibat adanya kegiatan Setiap Orang sehingga
kualitas Pesisir turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan
Pesisir tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya


Konsil Keperawatan adalah
lembaga yang melakukan tugas secara independen.


Konsultan Hukum adalah ahli hukum yang memberikan pendapat hukum kepada Pihak.


Layanan Interoperabilitas Data yang selanjutnya disingkat LID adalah layanan yang disediakan oleh instansi tertentu sesuai dengan tugas dan wewenangnya untuk memberikan Interoperabilitas Data secara andal, akuntabel, dan aman.


Taman Makam Pahlawan Nasional yang selanjutnya disingkat TMPN merupakan taman makam Pahlawan nasional yang berada di daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.