Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha

Tanggal: 5 Juni 2025

Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha yang selanjutnya disingkat PB UMKU adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk menunjang kegiatan usaha.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Pengertian Pilihan


Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah 


Santri adalah peserta didik yang menempuh pendidikan dan mendalami ilmu agama Islam di Pesantren


Persyaratan (Reservation) dalam Perjanjian Internasional adalah pernyataan sepihak suatu negara untuk tidak menerima berlakunya ketentuan tertentu pada perjanjian internasional, dalam rumusan yang dibuat ketika menandatangani, menerima, menyetujui, atau mengesahkan suatu perjanjian internasional yang bersifat multilateral


Pelatih Olahraga Prestasi yang selanjutnya disebut Pelatih Olahraga adalah seseorang yang kompeten dalam cabang Olahraga tertentu dan diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menyiapkan teknik, fisik, taktik, dan mental Olahragawan ataupun kelompok Olahragawan.


Kawasan Peruntukan Industri yang selanjutnya disingkat KPI adalah bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan Industri berdasarkan RTRW yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.