Benih Tanaman Hutan yang selanjutnya disebut Benih adalah bahan tanaman yang berupa bahan generatif (biji, serbuk sari) atau bahan vegetatif yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan tanaman hutan.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Referensi:
Penyelenggaraan Perbenihan Tanaman Hutan
Pengertian Pilihan
Ijarah Muntahiya Bittamlik
Ijarah Muntahiya Bittamlik adalah Akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa dengan opsi pemindahan kepemilikan barang.
Grafik Perjalanan Kereta Api
Grafik Perjalanan Kereta Api yang selanjutnya disebut Gapeka adalah pedoman pengaturan pelaksanaan perjalanan kereta api yang digambarkan dalam bentuk garis yang menunjukkan stasiun, waktu, jarak, kecepatan, dan posisi perjalanan kereta api mulai dari berangkat, bersilang, bersusulan, dan berhenti yang digambarkan secara grafis untuk pengendalian perjalanan kereta api.
Autentikasi Situs Web
Autentikasi Situs Web adalah layanan yang mengidentifikasi pemilik situs web dan mengaitkan situs web tersebut ke Orang atau Badan Usaha yang menerima Sertifikat Elektronik situs web dengan menggunakan metode yang andal.
Minyak Goreng Kemasan Rakyat
Minyak Goreng Kemasan Rakyat yang selanjutnya disingkat MGKR adalah Minyak Goreng yang diproduksi, didistribusikan, dan dijual kepada konsumen yang berasal dari program minyak goreng curah rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam kondisi dikemas menggunakan merek “MINYAKITA”.
Arbitrase Syariah
Arbitrase Syariah adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan yang didasarkan pada Perjanjian Arbitrase syariah yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
