Ijarah Muntahiya Bittamlik

Tanggal: 16 Juni 2023

Ijarah Muntahiya Bittamlik adalah Akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa dengan opsi pemindahan kepemilikan barang.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Pengertian Pilihan


Filantropi adalah setiap orang perseorangan atau lembaga yang berdasarkan kedermawanan berbagi dukungan dan sumber daya secara sukarela kepada sesama dan bertujuan untuk mengatasi tantangan pembangunan berkelanjutan.


Pengembangbiakan Tumbuhan dan Satwa Liar Terkontrol adalah kegiatan Lembaga Konservasi berupa perbanyakan individu melalui cara reproduksi kawin (sexual) maupun tidak kawin (asexual) dalam lingkungan buatan dan/atau semi alami serta terkontrol dengan tetap mempertahankan kemurnian jenis dan memperhatikan daya dukung serta mengacu pada pengelolaan koleksi (collection management).


Pekerja Migran Indonesia
adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan
pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.


Bahan Pengawet adalah bahan atau campuran bahan yang digunakan untuk mencegah kerusakan Kosmetika yang disebabkan oleh mikroorganisme.


Bendahara Pengeluaran
adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan,
menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja
negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/satuan kerja
kementerian negara/lembaga/ pemerintah daerah.