Anggota Lembaga Kliring dan Penjaminan Berjangka

Tanggal: 8 Agustus 2011

Anggota Lembaga Kliring dan Penjaminan Berjangka yang selanjutnya disebut Anggota Kliring Berjangka adalah Anggota Bursa Berjangka yang mendapat hak untuk menggunakan sistem dan/atau sarana Lembaga Kliring Berjangka dan mendapat hak dari Lembaga Kliring Berjangka untuk melakukan kliring dan mendapatkan penjaminan dalam rangka penyelesaian transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi

Pengertian Pilihan


Prinsip Sensitivitas Data adalah prinsip yang mengatur data sensitif.


Medik Veteriner adalah penyelenggaraan kegiatan praktik kedokteran hewan.


Raudhatul Athfal, yang selanjutnya disingkat RA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan dengan kekhasan agama Islam bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.


Stasiun Perairan Tetap adalah Stasiun Perairan yang dilengkapi dengan peralatan meteorologi untuk melakukan pengamatan, pengelolaan, dan pelaporan cuaca permukaan darat, udara atas, dan permukaan perairan.


Cadangan strategis adalah cadangan energi untuk masa depan.