Prinsip Sensitivitas Data

Tanggal: 18 April 2022

Prinsip Sensitivitas Data adalah prinsip yang mengatur data sensitif.

Referensi:

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 18 Tahun 2022

Wajib Serah dan Wajib Simpan Data Primer dan Keluaran Hasil Riset

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Pengertian Pilihan


Penyiaran Televisi adalah media komunikasi massa dengar pandang, yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara dan gambar secara umum, baik terbuka maupun tertutup, berupa program yang teratur dan berkesinambungan


Harga Pasar adalah harga yang dibayar dalam transaksi barang dan atau jasa sesuai kepentingan antara para pihak di pasar bersangkutan


Proses Produk Halal yang selanjutnya disingkat PPH adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan Produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk.


Asing adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing


Taman Satwa Khusus adalah tempat pemeliharaan jenis satwa tertentu atau kelas taksa satwa tertentu pada areal paling sedikit 2 Ha (dua hektare).