Prinsip Sensitivitas Data

Tanggal: 18 April 2022

Prinsip Sensitivitas Data adalah prinsip yang mengatur data sensitif.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Wajib Serah dan Wajib Simpan Data Primer dan Keluaran Hasil Riset

Pengertian Pilihan


Pengadilan Khusus adalah pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yang diatur dalam undang-undang


Pelepasan Kawasan Hutan adalah perubahan peruntukan Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi dan/atau Hutan Produksi Tetap menjadi bukan Kawasan Hutan.


Hapus Tagih Piutang Pajak adalah tindakan administratif untuk menghapus Piutang Pajak yang tidak dapat ditagih lagi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dari Laporan Keuangan Kementerian Keuangan.


Pemanfaatan Hutan adalah kegiatan untuk memanfaatkan kawasan hutan, jasa lingkungan, hasil hutan kayu dan bukan kayu, serta memungut hasil hutan kayu dan bukan kayu secara optimal dan adil untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya


Ruang Detensi Imigrasi adalah tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian yang berada di Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Imigrasi