Tindakan Administrasi Pemerintahan

Tanggal: 17 Oktober 2014

Tindakan Administrasi Pemerintahan yang selanjutnya disebut Tindakan adalah perbuatan Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Administrasi Pemerintahan

Pengertian Pilihan


Asrama Mahasiswa Nusantara yang selanjutnya disingkat AMN adalah wadah untuk mempersatukan mahasiswa dari berbagai suku bangsa, bahasa, kebudayaan, dan agama yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia dan dari berbagai perguruan tinggi.


Olahragawan adalah Peolahraga yang mengikuti pelatihan dan kejuaraan Olahraga secara teratur, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan untuk mencapai prestasi.


Cabai adalah salah satu tanaman hortikultura semusim yang terdiri atas cabai merah keriting dan cabai rawit merah dari kelompok genus Capsicum.


Akad Hibah Tanahud adalah akad hibah sejumlah dana dari peserta secara individu kepada peserta secara kolektif untuk membentuk Dana Tanahud pada produk anuitas syariah untuk program pensiun.


Transformasi Transmigrasi adalah perubahan paradigma dan tata kelola penyelenggaraan Transmigrasi untuk mewujudkan kawasan ekonomi Transmigrasi terintegrasi.