Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Teknisi Akuakultur berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
Teknisi Akuakultur berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur, ditetapkan dalam peta jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Teknisi Akuakultur Pemula (II/a)
- Teknisi Akuakultur Terampil (II/b, II/c, dan II/d)
- Teknisi Akuakultur Mahir (III/a dan III/b)
- Teknisi Akuakultur Penyelia (III/c dan III/d)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur yaitu melaksanakan kegiatan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya yang meliputi:
- persiapan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya
- pelaksanaan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur
Standar Kompetensi
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.7 Tahun 2023
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Akuakultur dan Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur
Jabatan Pilihan
Manggala Informatika
Jabatan Fungsional Manggala Informatika adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Sistem Manajemen Keamanan Informasi.
Analis Akuakultur
Jabatan Fungsional Analis Akuakultur adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya.
Analis Data Ilmiah
Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan analisis terhadap data secara ilmiah yang meliputi perencanaan, pengelolaan, dan penyampaian data ilmiah untuk penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Inspektur Bandar Udara
Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengendalian dan pengawasan keselamatan operasi bandar udara serta peningkatan pelayanan di bidang kebandarudaraan sesuai dengan kewenangan dan peraturan perundang-undangan dan ketentuan.
