Surveyor Pemetaan

Ditetapkan pada tanggal 27 Desember 2023

Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pelaksanaan kegiatan terkait penyelenggaraan informasi geospasial, pembinaan penyelenggaraan informasi geospasial, dan pembangunan infrastruktur informasi geospasial.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Surveyor Pemetaan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang penyelenggaraan Informasi Geospasial dan pembinaan Informasi Geospasial pada Instansi Pemerintah.

Surveyor Pemetaan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan.
Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan keahlian.
Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Surveyor Pemetaan Terampil
  • Surveyor Pemetaan Mahir
  • Surveyor Pemetaan Penyelia
  • Surveyor Pemetaan Ahli Pertama
  • Surveyor Pemetaan Ahli Muda
  • Surveyor Pemetaan Ahli Madya
  • Surveyor Pemetaan Ahli Utama

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan yaitu melaksanakan kegiatan penyelenggaraan Informasi Geospasial dan pembinaan Informasi Geospasial yang terdiri atas:

  1. melaksanakan penyiapan dukungan dan operasionalisasi perencanaan terhadap penyelenggaraan Informasi Geospasial, pelaksanaan survei dan akuisisi Data Geospasial, pemrosesan Data Geospasial dan Informasi Geospasial, pengelolaan dan penyebarluasan Informasi Geospasial, serta pembinaan penyelenggaraan dan pelaksana Informasi Geospasial
  2. melaksanakan penyiapan teknis perencanaan dan dukungan teknis terhadap penyelenggaraan Informasi Geospasial, pelaksanaan survei dan akuisisi Data Geospasial, pemrosesan Data Geospasial dan Informasi Geospasial, pengelolaan dan penyebarluasan Informasi Geospasial, serta pembinaan penyelenggaraan dan pelaksana Informasi Geospasial
  3. melaksanakan inventarisasi teknis terhadap perencanaan penyelenggaraan Informasi Geospasial, dan supervisi pelaksanaan survei dan akuisisi Data Geospasial, pemrosesan Data Geospasial dan Informasi Geospasial, pengelolaan dan penyebarluasan Informasi Geospasial, serta inventarisasi bahan teknis pembinaan penyelenggaraan dan pelaksana Informasi Geospasial
  4. melaksanakan identifikasi perencanaan penyelenggaraan Informasi Geospasial, survei dan akuisisi Data Geospasial, pemrosesan Data Geospasial dan Informasi Geospasial, pengelolaan dan penyebarluasan Informasi Geospasial, serta dukungan pembinaan penyelenggaraan dan pelaksana Informasi Geospasial
  5. melaksanakan analisis dan perencanaan penyelenggaraan Informasi Geospasial, survei dan akuisisi Data Geospasial, pemrosesan Data Geospasial dan Informasi Geospasial, pengelolaan dan penyebarluasan Informasi Geospasial, pendampingan pembinaan penyelenggaraan dan pelaksana Informasi Geospasial serta pemanfaatan Informasi Geospasial
  6. melaksanakan penyusunan bisnis proses dan evaluasi perencanaan penyelenggaraan Informasi Geospasial, survei dan akuisisi Data Geospasial, pemrosesan Data Geospasial dan Informasi Geospasial, pengelolaan dan penyebarluasan Informasi Geospasial, pembinaan penyelenggaraan dan pelaksana Informasi Geospasial, serta penjaminan kualitas produk Informasi Geospasial
  7. melaksanakan inovasi di bidang penyelenggaraan Informasi Geospasial dan pembinaan Informasi Geospasial serta memberikan rekomendasi program strategis Informasi Geospasial nasional

Standar Kompetensi

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2022

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan


Petunjuk Teknis

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 16 Tahun 2022

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan


Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan diberikan Tunjangan Surveyor Pemetaan setiap bulan dengan besaran:

  • Surveyor Pemetaan Terampil - Rp360.000
  • Surveyor Pemetaan Mahir - Rp521.000
  • Surveyor Pemetaan Penyelia - Rp903.000
  • Surveyor Pemetaan Ahli Pertama - Rp540.000
  • Surveyor Pemetaan Ahli Muda - Rp1.100.000
  • Surveyor Pemetaan Ahli Madya - Rp1.380.000
  • Surveyor Pemetaan Ahli Utama - Rp2.025.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2024

Tunjangan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan dalam rangka mendukung keberlanjutan usaha perikanan budidaya.


Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan dukungan teknis penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen.


Jabatan Fungsional Penyuluh Agama adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan bimbingan atau penyuluhan agama dan pengembangan bimbingan atau penyuluhan keagamaan dan pembangunan.


Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan operasional pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi.