Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pelaksanaan kegiatan terkait penyelenggaraan informasi geospasial, pembinaan penyelenggaraan informasi geospasial, dan pembangunan infrastruktur informasi geospasial.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Surveyor Pemetaan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang penyelenggaraan Informasi Geospasial dan pembinaan Informasi Geospasial pada Instansi Pemerintah.
Surveyor Pemetaan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Surveyor Pemetaan Terampil
- Surveyor Pemetaan Mahir
- Surveyor Pemetaan Penyelia
- Surveyor Pemetaan Ahli Pertama
- Surveyor Pemetaan Ahli Muda
- Surveyor Pemetaan Ahli Madya
- Surveyor Pemetaan Ahli Utama
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan yaitu melaksanakan kegiatan penyelenggaraan Informasi Geospasial dan pembinaan Informasi Geospasial yang terdiri atas:
- melaksanakan penyiapan dukungan dan operasionalisasi perencanaan terhadap penyelenggaraan Informasi Geospasial, pelaksanaan survei dan akuisisi Data Geospasial, pemrosesan Data Geospasial dan Informasi Geospasial, pengelolaan dan penyebarluasan Informasi Geospasial, serta pembinaan penyelenggaraan dan pelaksana Informasi Geospasial
- melaksanakan penyiapan teknis perencanaan dan dukungan teknis terhadap penyelenggaraan Informasi Geospasial, pelaksanaan survei dan akuisisi Data Geospasial, pemrosesan Data Geospasial dan Informasi Geospasial, pengelolaan dan penyebarluasan Informasi Geospasial, serta pembinaan penyelenggaraan dan pelaksana Informasi Geospasial
- melaksanakan inventarisasi teknis terhadap perencanaan penyelenggaraan Informasi Geospasial, dan supervisi pelaksanaan survei dan akuisisi Data Geospasial, pemrosesan Data Geospasial dan Informasi Geospasial, pengelolaan dan penyebarluasan Informasi Geospasial, serta inventarisasi bahan teknis pembinaan penyelenggaraan dan pelaksana Informasi Geospasial
- melaksanakan identifikasi perencanaan penyelenggaraan Informasi Geospasial, survei dan akuisisi Data Geospasial, pemrosesan Data Geospasial dan Informasi Geospasial, pengelolaan dan penyebarluasan Informasi Geospasial, serta dukungan pembinaan penyelenggaraan dan pelaksana Informasi Geospasial
- melaksanakan analisis dan perencanaan penyelenggaraan Informasi Geospasial, survei dan akuisisi Data Geospasial, pemrosesan Data Geospasial dan Informasi Geospasial, pengelolaan dan penyebarluasan Informasi Geospasial, pendampingan pembinaan penyelenggaraan dan pelaksana Informasi Geospasial serta pemanfaatan Informasi Geospasial
- melaksanakan penyusunan bisnis proses dan evaluasi perencanaan penyelenggaraan Informasi Geospasial, survei dan akuisisi Data Geospasial, pemrosesan Data Geospasial dan Informasi Geospasial, pengelolaan dan penyebarluasan Informasi Geospasial, pembinaan penyelenggaraan dan pelaksana Informasi Geospasial, serta penjaminan kualitas produk Informasi Geospasial
- melaksanakan inovasi di bidang penyelenggaraan Informasi Geospasial dan pembinaan Informasi Geospasial serta memberikan rekomendasi program strategis Informasi Geospasial nasional
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan
Standar Kompetensi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2022
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan
Petunjuk Teknis
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 16 Tahun 2022
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan diberikan Tunjangan Surveyor Pemetaan setiap bulan dengan besaran:
- Surveyor Pemetaan Terampil - Rp360.000
- Surveyor Pemetaan Mahir - Rp521.000
- Surveyor Pemetaan Penyelia - Rp903.000
- Surveyor Pemetaan Ahli Pertama - Rp540.000
- Surveyor Pemetaan Ahli Muda - Rp1.100.000
- Surveyor Pemetaan Ahli Madya - Rp1.380.000
- Surveyor Pemetaan Ahli Utama - Rp2.025.000
Jabatan Pilihan
Arsiparis
Jabatan Fungsional Arsiparis adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup fungsi, dan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan kearsipan pada Lembaga Negara, Pemerintahan Daerah, Pemerintahan Desa, dan Perguruan Tinggi Negeri.
Penyuluh Perikanan
Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan perikanan.
Analis Kerja Sama
Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan analisis dan pengelolaan kegiatan di bidang kerja sama.
Analis Pasar Hasil Perikanan
Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional APHP adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan analisis pasar hasil perikanan.