Jabatan Fungsional Sandiman adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pengamanan informasi, pengamanan siber, dan persandian.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Sandiman
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Sandiman berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian pada Instansi Pemerintah.
Sandiman berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Sandiman, ditetapkan dalam peta jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Sandiman Terampil/Pelaksana (II/c dan II/d)
- Sandiman Mahir/Pelaksana Lanjutan (III/a dan III/b)
- Sandiman Penyelia (III/c dan III/d)
- Sandiman Ahli Pertama/Pertama (III/a dan III/b)
- Sandiman Ahli Muda/Muda (III/c dan III/d)
- Sandiman Ahli Madya/Madya (IV/a, IV/b, dan IV/b)
- Sandiman Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Sandiman yaitu melaksanakan kegiatan pengamanan informasi, pengamanan siber, dan persandian yang terdiri atas:
- tata kelola
- layanan
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Sandiman
Standar Kompetensi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 44 Tahun 2021
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Sandiman
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Sandiman diberikan Tunjangan Sandiman setiap bulan dengan besaran:
- Sandiman Ahli Utama - Rp2.100.000
- Sandiman Ahli Madya - Rp1.575.000
- Sandiman Ahli Muda - Rp1.080.000
- Sandiman Ahli Pertama - Rp540.000
- Sandiman Penyelia - Rp866.000
- Sandiman Mahir - Rp472.000
- Sandiman Terampil - Rp330.000
Jabatan Pilihan
Asisten Penata Kadastral
Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan survei, pengukuran, dan pemetaan kadastral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan
Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional TPHPI adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelayanan teknis penyelenggaraan karantina ikan.
Penata Laksana Sumber Daya Air
Jabatan Fungsional Penata Laksana Sumber Daya Air yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan operasional pengelolaan sumber daya air.
Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap.