Jabatan Fungsional Pranata Nuklir adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan perangkat nuklir.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Pranata Nuklir
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Pranata Nuklir berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melakukan kegiatan pengelolaan perangkat nuklir pada Instansi Pemerintah.
Pranata Nuklir berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pranata Nuklir.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Pranata Nuklir Terampil (II/d dan II/d)
- Pranata Nuklir Mahir (III/a dan III/b)
- Pranata Nuklir Penyelia (III/c dan III/d)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Pranata Nuklir yaitu melakukan pengelolaan perangkat nuklir yang terdiri atas:
- pengoperasian dan pemeliharaan perangkat nuklir
- desain, inovasi dan renovasi perangkat nuklir
- penyelenggaraan keselamatan dan keamanan nuklir
- penerapan sistem manajemen nuklir
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Pranata Nuklir
Jabatan Pilihan
Inspektur Panas Bumi
Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan atas pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung.
Pemadam Kebakaran
Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penata Kelola Penyehatan Lingkungan
Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menyelenggarakan penatakelolaan penyehatan lingkungan.
Penata Perizinan
Jabatan Fungsional Penata Perizinan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan penataan pelayanan perizinan, perizinan berusaha, dan nonperizinan.