Pranata Nuklir

Ditetapkan pada tanggal 1 Februari 2021

Jabatan Fungsional Pranata Nuklir adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan perangkat nuklir.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Pranata Nuklir berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melakukan kegiatan pengelolaan perangkat nuklir pada Instansi Pemerintah.

Pranata Nuklir berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pranata Nuklir.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Pranata Nuklir termasuk dalam klasifikasi/rumpun Fisika, Kimia dan yang berkaitan.
Jabatan Fungsional Pranata Nuklir merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
Jabatan Fungsional Pranata Nuklir dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Pranata Nuklir Terampil (II/d dan II/d)
  • Pranata Nuklir Mahir (III/a dan III/b)
  • Pranata Nuklir Penyelia (III/c dan III/d)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Pranata Nuklir yaitu melakukan pengelolaan perangkat nuklir yang terdiri atas:

  1. pengoperasian dan pemeliharaan perangkat nuklir
  2. desain, inovasi dan renovasi perangkat nuklir
  3. penyelenggaraan keselamatan dan keamanan nuklir
  4. penerapan sistem manajemen nuklir

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan atas pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung.


Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menyelenggarakan penatakelolaan penyehatan lingkungan.


Jabatan Fungsional Penata Perizinan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan penataan pelayanan perizinan, perizinan berusaha, dan nonperizinan.