Pranata Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika

Ditetapkan pada tanggal 27 Desember 2023

Jabatan Fungsional Pranata Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pranata MKG adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan dukungan layanan informasi dan kegiatan teknis Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional di Bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Pranata Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika pada lembaga pemerintahan nonkementerian yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.

Pranata Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pranata Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Pranata Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika termasuk dalam klasifikasi/rumpun Fisika, Kimia dan yang berkaitan.
Jabatan Fungsional Pranata Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
Jabatan Fungsional Pranata Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Pranata Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Terampil
  • Pranata Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Mahir
  • Pranata Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Penyelia

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak yaitu melaksanakan kegiatan Penyuluhan dan pengembangan Penyuluhan di bidang perpajakan yang bertujuan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan perpajakan, serta mengubah perilaku masyarakat wajib pajak agar semakin paham, sadar, dan peduli dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya yang terdiri atas:

  1. melaksanakan pengamatan dasar meteorologi, klimatologi dan geofisika, melaksanakan pengumpulan dan penyebaran data konvensional, dan melaksanakan operasional peralatan sederhana mekanik
  2. melaksanakan pengamatan data lanjutan meteorologi, klimatologi, geofisika, pengolahan data dasar, dan pengujian sederhana
  3. melaksanakan pengamatan data spesifik meteorologi, klimatologi, dan geofisika serta melaksanakan operasional peralatan sederhana elektronik

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional di Bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Guru adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.


Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengelolaan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, dan keluarga berencana.


Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang penyuluhan pertanian.


Jabatan Fungsional Pemeriksa adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan Pemeriksaan serta analisis dan dukungan Pemeriksaan keuangan negara.