Perencana

Ditetapkan pada tanggal 4 Desember 2024

Jabatan Fungsional Perencana adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang, untuk melaksanakan kegiatan perencanaan pembangunan di Instansi Pusat dan Instansi Daerah.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Perencana berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional perencanaan pembangunan pada Instansi Pemerintah.

Perencana berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Perencana.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Perencana termasuk dalam klasifikasi/rumpun Manajemen.
Jabatan Fungsional Perencana merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Perencana dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Perencana Ahli Pertama
  • Perencana Ahli Muda
  • Perencana Ahli Madya
  • Perencana Ahli Utama

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Perencana yaitu melaksanakan teknis kebijakan perencanaan pembangunan yang terdiri atas:

  1. menyiapkan data dan dokumen pendukung lain untuk penyusunan dokumen dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan tahunan
  2. menyusun rencana pelaksanaan kebijakan, rencana, dan program, kegiatan sektoral, lintas sektor, dan regional serta anggaran pembangunan strategis jangka pendek
  3. menyusun, mengendalikan dan memantau rencana pelaksanaan kebijakan, rencana, dan program serta menyusun disain instrumen dan arahan pelaksanaan evaluasi rencana pembangunan jangka menengah
  4. menyusun perencanaan kebijakan strategis/program jangka panjang, perencanaan kebijakan/program strategis makro, rencana pembangunan regional, mendisain program kawasan, serta melakukan telaahan lingkup makro/lintas sektoral/kawasan dalam berbagai forum musyawarah

Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perencana diberikan Tunjangan Perencana setiap bulan dengan besaran:

  • Perencana Ahli Utama - Rp2.025.000
  • Perencana Ahli Madya - Rp1.380.000
  • Perencana Ahli Muda - Rp1.100.000
  • Perencana Ahli Pertama - Rp540.00

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2022

Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan analisis dan advokasi hasil analisis di bidang pertahanan.


Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan analisis dan evaluasi di bidang layanan kekayaan intelektual.


Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan audit prasarana, sarana, lalu lintas dan angkutan, sumber daya manusia, dan keselamatan perkeretaapian.


Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelayanan pengujian, riset dan mutu di laboratorium narkotika.