Jabatan Fungsional Perekayasa adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan Pengkajian dan Penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menghasilkan inovasi dan layanan teknologi.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Perekayasa
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Perekayasa berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengkajian dan Penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi pada Instansi Pemerintah.
Perekayasa berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Perekayasa.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Perekayasa Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Perekayasa Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Perekayasa Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Perekayasa Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Perekayasa yaitu melakukan Pengkajian dan Penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menghasilkan inovasi dan layanan teknologi yang terdiri atas:
- pelaksanaan Perekayasaan
- pelaksanaan kliring teknologi
- pelaksanaan audit teknologi
- pelaksanaan supervisi kegiatan Perekayasaan
- pelaksanaan supervisi kliring teknologi
- pelaksanaan supervisi audit teknologi
- pelaksanaan integrasi dan sinkronisasi kegiatan Perekayasaan teknologi
- pelaksanaan integrasi dan sinkronisasi kegiatan kliring teknologi
- pelaksanaan integrasi dan sinkronisasi kegiatan audit teknologi
- pelaksanaan analisis dan sinkronisasi program Pengkajian teknologi
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kualitas program/kegiatan Pengkajian teknologi
- pelaksanaan sinkronisasi dan analisis kualitas teknis program Pengkajian teknologi
- pelaksanaan manajemen pengetahuan program/kegiatan Pengkajian teknologi
- pelaksanaan penyusunan rencana program Pengkajian teknologi
- pelaksanaan sinkronisasi dan analisis program Pengkajian teknologi
- pelaksanaan penyusunan dokumen teknis akhir program Pengkajian teknologi
- pelaksanaan kegiatan alih teknologi, intermediasi teknologi, dan komersialisasi teknologi
- pelaksanaan kegiatan difusi ilmu pengetahuan dan teknologi
- pelaksanaan supervisi alih teknologi, intermediasi teknologi, dan komersialisasi teknologi
- pelaksanaan supervisi kegiatan difusi ilmu pengetahuan dan teknologi
- pelaksanaan integrasi dan sinkronisasi kegiatan alih teknologi, intermediasi teknologi, dan komersialisasi teknologi
- pelaksanaan integrasi dan sinkronisasi kegiatan difusi ilmu pengetahuan dan teknologi
- pelaksanaan analisis dan sinkronisasi program Penerapan teknologi
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kualitas teknis program Penerapan teknologi
- pelaksanaan sinkronisasi dan analisis kualitas teknis program Penerapan teknologi
- pelaksanaan manajemen pengetahuan program/kegiatan Penerapan teknologi
- pelaksanaan penyusunan rencana program Penerapan teknologi
- pelaksanaan sinkronisasi dan analisis program Penerapan teknologi
- pelaksanaan sinkronisasi dan analisis akhir program Penerapan teknologi
- pelaksanaan penyusunan dokumen teknis akhir program Penerapan teknologi
- pendayagunaan teknologi
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Perekayasa
Petunjuk Teknis
Peraturan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 15 Tahun 2016
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perekayasa dan Angka Kreditnya
Jabatan Pilihan
Asisten Pembimbing Kemasyarakatan
Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan asistensi bimbingan kemasyarakatan.
Asisten Pranata Siaran
Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan operasional kegiatan produksi, penyiaran, dan layanan media baru.
Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan teknis dan operasional pembinaan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan.
Pemadam Kebakaran
Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.