Jabatan Fungsional Perekayasa adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan Pengkajian dan Penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menghasilkan inovasi dan layanan teknologi.
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Perekayasa
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Perekayasa berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengkajian dan Penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi pada Instansi Pemerintah.
Perekayasa berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Perekayasa.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Perekayasa Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Perekayasa Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Perekayasa Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Perekayasa Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Perekayasa yaitu melakukan Pengkajian dan Penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menghasilkan inovasi dan layanan teknologi yang terdiri atas:
- pelaksanaan Perekayasaan
- pelaksanaan kliring teknologi
- pelaksanaan audit teknologi
- pelaksanaan supervisi kegiatan Perekayasaan
- pelaksanaan supervisi kliring teknologi
- pelaksanaan supervisi audit teknologi
- pelaksanaan integrasi dan sinkronisasi kegiatan Perekayasaan teknologi
- pelaksanaan integrasi dan sinkronisasi kegiatan kliring teknologi
- pelaksanaan integrasi dan sinkronisasi kegiatan audit teknologi
- pelaksanaan analisis dan sinkronisasi program Pengkajian teknologi
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kualitas program/kegiatan Pengkajian teknologi
- pelaksanaan sinkronisasi dan analisis kualitas teknis program Pengkajian teknologi
- pelaksanaan manajemen pengetahuan program/kegiatan Pengkajian teknologi
- pelaksanaan penyusunan rencana program Pengkajian teknologi
- pelaksanaan sinkronisasi dan analisis program Pengkajian teknologi
- pelaksanaan penyusunan dokumen teknis akhir program Pengkajian teknologi
- pelaksanaan kegiatan alih teknologi, intermediasi teknologi, dan komersialisasi teknologi
- pelaksanaan kegiatan difusi ilmu pengetahuan dan teknologi
- pelaksanaan supervisi alih teknologi, intermediasi teknologi, dan komersialisasi teknologi
- pelaksanaan supervisi kegiatan difusi ilmu pengetahuan dan teknologi
- pelaksanaan integrasi dan sinkronisasi kegiatan alih teknologi, intermediasi teknologi, dan komersialisasi teknologi
- pelaksanaan integrasi dan sinkronisasi kegiatan difusi ilmu pengetahuan dan teknologi
- pelaksanaan analisis dan sinkronisasi program Penerapan teknologi
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kualitas teknis program Penerapan teknologi
- pelaksanaan sinkronisasi dan analisis kualitas teknis program Penerapan teknologi
- pelaksanaan manajemen pengetahuan program/kegiatan Penerapan teknologi
- pelaksanaan penyusunan rencana program Penerapan teknologi
- pelaksanaan sinkronisasi dan analisis program Penerapan teknologi
- pelaksanaan sinkronisasi dan analisis akhir program Penerapan teknologi
- pelaksanaan penyusunan dokumen teknis akhir program Penerapan teknologi
- pendayagunaan teknologi
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Perekayasa
Petunjuk Teknis
Peraturan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 15 Tahun 2016
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perekayasa dan Angka Kreditnya
Jabatan Pilihan
Pembina Industri
Jabatan Fungsional Pembina Industri adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pembinaan industri.
Inspektur Panas Bumi
Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan atas pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung.
Pentashih Mushaf Al-Qur’an
Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan pentashihan, pembinaan, dan pengawasan Mushaf Al-Qur’an.
Teknisi Kesehatan Ikan
Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan.